Sistem Penjaminan Mutu Internal atau SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh UNPAND secara otonom berdasarkan kaidah SN Dikti dan SPM Dikti untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu, luaran dan capaian pendidikan tinggi secara berencana, terukur dan berkesinambungan. SPMI mempunyai siklus kegiatan Manual SPMI yaitu PPEPP dengan tahap Evaluasi dilakukan dengan cara melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI). sesuai Permenristekdikti no.62/2016 pasal 5 dan Permendikbud no. 03/2020 pasal 3 dan 68.
Standar Mutu SPMI
Menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budayamutusesuai visi misi universitas.
Standar Mutu SPMI
Standar mutu SPMI di Universitas Pandanaran mengacu pada:
- 24 Standar Nasional Dikti
- 8 Standar Pendidikan
- 8 Standar Penelitian
- 8 Standar Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar Mutu Tambahan
- Standar Mutu Mahasiswa
- Standar Mutu Kerjasama
- Standar Mutu Audit Mutu Internal
- Standar Mutu Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)