SPMI dan AMI - Universitas Pandanaran Semarang

SPMI

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh UNPAND secara otonom berdasarkan kaidah SN Dikti dan SPM Dikti. Tujuannya untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu, luaran dan capaian pendidikan tinggi secara berencana, terukur dan berkesinambungan.

SPMI mempunyai siklus kegiatan Manual SPMI yaitu PPEPP dengan tahap Evaluasi yang dilakukan dengan cara melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) sesuai Permenristekdikti no.62/2016 pasal 5 dan Permendikbud no. 03/2020 pasal 3 dan 68.

Manual SPMI

  1. Tahap Penetapan SPM Unpand sesuai Standar Dikti,
    yaitu tahap Ketika semua SPM dirancang, dirumuskan, hingga disahkan atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
  2. Tahap Pelaksanaan SPM UNPAND sesuai Standar Dikti,
    yaitu tahap ketika isi semua SPM mulai dilaksanakan untuk dicapai atau diwujudkan oleh semua pihak yang bertanggungjawab untuk mewujudkannya;
  3. Tahap Evaluasi Pelaksanaan SPM UNPAND sesuai Standar Dikti,
    yaitu tahap ketika pihak yang bertanggungjawab melakukan penilaian atau pengukuran tentang ketercapaian pelaksanaan atau pemenuhan semua SPM;
  4. Tahap Pengendalian Pelaksanaan SPM UNPAND sesuai Standar Dikti, yaitu tahap ketika pihak yang bertanggungjawab melaksanakan SPM memantau dan mengkoreksi bila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanannya;
  5. Tahap Peningkatan SPM UNPAND sesuai Standar Dikti,
    yaitu tahap ketika SPM telah dicapai kemudian ditingkatkan secara terukur, berkala dan berkelanjutan.